Friday, January 14, 2011

MENGHITUNG LEMBUR KARYAWAN

banyak yang sudah mengetahui cara menghitung lembur upah karyawan, dan sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.Kep.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
dan untuk mengitung lembur kerja karyawan
di hari biasa ( Senin - Sabtu )
contoh :
Jika Karyawan bekerja sudah lewat masa kerjanya 7 Jam Pokok dan selebihnya dianggap lembur dan misal si A bekerja di Pukul 07.00 - 12.00 istirahat pukul 12.00 - pukul 14.00, masuk kembali di pukul 14.00 - 16.00 ini adalah jam pokok kerja = 7 Jam
07.00 - 12.00 =4 jam Pokok
12.00 - 14.00 =2 Jam Istirahat
14.00 - 16.00 =2 Jam Pokok
------------------------------+
=7 Jam Pokok
jadi jika karyawan bekerja sampai pukul 20.00 maka kelebihan atas jam pokok kerja yaitu =4 Jam
cara hitungnya adalah
4 Jam = 1 jam pertama dikalikan 1,5 (1x1,5=1,5 Jam)
3 Jam = Jam berikutnya 4-1 =3 Jam dikalikan 2 = (3x3=6 Jam)
jadi kelebihan Jam berikutnya adalah setelah dihitung adalah =1,5+6 Jam=7,5 Jam
jadi setelah menjadapat jumlah Jam lembur yang akan dihitung, kita harus mengetahui berapa sebenarnya upah lembur karyawan yang diperoleh dalam bentuk rupiahnya :
caranya adalah :
misalkan gaji pokok karyawan Rp. 798.000,- maka untuk mengetahui jumlah perjamnya berapa adalah =Rp. 798.000,- /173=RP. 4612,7 jadi,
total lembur yang diterima adalah =7,5 jam x Rp. 4612,7 =Rp. 34.595,25
dan untuk perhitungan di hari minggu adalah langsung di kalikan 2
misalnya :
5 jam kerja dihari minggu adalah 5 jam x 2 =10 Jam x Jlh Jam Pokok Karyawan.
bila di hari minggu lebih dari atau sama dengan 7 Jam di hitung 2 HK (HK = Hari Kerja)
caranya adalah : Rp. 798.000,- / 25 HKE (Hari Kerja Efektif) =Rp. 31.920,-

semoga bermanfaat dan sharing yang bermanfaat,

3 comments:

  1. Materi serupa dan aplikasi sederhana di excel bisa disimak di http://mediakreasionline.blogspot.com/2012/09/aplikasi-ms-excel-untuk-menghitung.html

    Salam...

    ReplyDelete