Friday, March 9, 2012

TARIF PTKP

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) masa berlaku sampai dengan 31 Desember 2004 adalah sebagai berikut:

Keterangan
Setahun
Sebulan
Untuk Wajib Pajak Rp. 2.880.000,- Rp. 240.000,-
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp. 2.880.000,- Rp. 240.000,-
Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin Rp. 1.440.000,- Rp. 120.000,-
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga Rp. 1.440.000,- Rp. 120.000,-
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) masa berlaku efektif per 1 Januari 2005 sampai 31 Desember 2005 (Peraturan Mentri Keuangan564/KMK.03/2004) adalah sebagai berikut:
Keterangan
Setahun
Sebulan
Untuk Wajib Pajak Rp. 12.000.000,- Rp. 1.000.000,-
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp. 12.000.000,- Rp. 1.000.000,-
Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin Rp. 1.200.000,- Rp. 100.000,-
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga Rp. 1.200.000,- Rp. 100.000,-
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) masa berlaku efektif per 1 januari 2006 (Peraturan mentri keuangan137/PMK.03/2005) adalah sebagai berikut:
Keterangan
Setahun
Sebulan
Untuk Wajib Pajak Rp. 13.200.000,- Rp. 1.100.000,-
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp. 13.200.000,- Rp. 1.100.000,-
Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin Rp. 1.200.000,- Rp. 100.000,-
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga Rp. 1.200.000,- Rp. 100.000,-
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) masa berlaku efektif  per 1 Januari 2009 (UU PPh Nomor 36 TAHUN 2008) adalah sebagai berikut:
Keterangan
Setahun
Sebulan
Untuk Wajib Pajak Rp. 15.840.000,- Rp. 1.320.000,-
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp. 15.840.000,- Rp. 1.320.000,-
Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin Rp. 1.320.000,- Rp. 110.000,-
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga Rp. 1.320.000,- Rp. 110.000,-















Contoh Penerapan PTKP
Yohanes adalah karyawan PT. Maju Terus dengan status K/0 (kawin belum mempunyai anak), besarnya PTKP Yohanes adalah:
Untuk diri sendiri (WP) Rp.  15.840.000,-
Status Kawin Rp.    1.320.000,-
Jumlah PTKP Rp.  17.160.000,-
Agus adalah karyawan PT. Gunung Jaya dengan status K/1(kawin dengan tanggungan anak 1 orang), besarnya PTKP Agus adalah:
Untuk diri sendiri (WP) Rp. 15.840.000,-
Status Kawin Rp. 1.320.000,-
Tanggungan 1 orang anak Rp. 1.320.000,-
Jumlah PTKP Rp. 18.480.000,-
Andi adalah karyawan yang berstatus K/3 (kawin dengan 3 orang anak). Istri Andi mempunyai penghasilan dari usaha yang dimilikinya. Jika penghasilan keduanya di gabung maka besarnya PTKP adalah:
Untuk diri sendiri (WP Rp. 15.840.000,-
Status Kawin Rp. 1.320.000,-
Tanggungan 3 orang anak Rp. 3.960.000,-
Penghasilan digabung Rp. 15.840.000,-
Jumlah PTKP Rp. 36.960.000,-
Anton adalah karyawan dengan status TK, maka besarnya PTKP anton adalah Rp. 15.840.000,-. Jika anton mempunyai tanggungan ibunya maka besarnya PTKP anton adalah:
Untuk diri sendiri (WP) Rp.  15.840.000,-
Tanggungan 1 orang Rp.    1.320.000,-
Jumlah PTKP Rp.  17.160.000,-

No comments:

Post a Comment