Berdasarkan Keputusan Gubernur No.648 / Kessos / 2012 Tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Sekadau Tahun 2013.
Sesuai lampiran :
KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT.
PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) DAN
UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN (UMSK) SEKADAU TAHUN 2013
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
NO. U R A I A N BESARNYA UMK/UMSK (Rp)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) 1.180.000,-
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Upah Minimum Sektoral Kabupaten ( UMSK ) / Sub Sektoral
a. Perkebunan dan Industri Pengolahan Kelapa Sawit 1.220.000,-
b. Industri Karet dan Baran dari Karet 1.220.000,-
c. Kehutanan dan Penebangan Hutan 1.220.000,-
d. Industri Penggergajian dan Pengolahan Kayu 1.220.000,-
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Semoga dapat memberikan informasi yang berguna
Download
Selengkapnya...